indirwanmulyadi8@blogspot.com

STOP KEKERASAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN
& TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA.
A.Stop Kekerasan Beragama dan Berkepercayaan
    
 Pengertian Agama
   Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan. Jika pada kasus-kasus kekerasan yang terjadi selama ini, banyak faktor yang menjadi pemicu munculnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota masyarakat yang mengatas namakan agama atau kelompok ,diantaranya:
  “Adanya kesalahan dalam mengimplementasikan perintah agama, sehingga golongan yang berbeda keyakinan dianggap sebagai lawan  Masih kuatnya sikap saling curiga mencurigai antara umat beragama atau kelompok tertentu Munculnya kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kelompok tertentu Tidak mengakarnya rasa  toleransi dikalangan masyarakat, sehingga yang muncul adalah bagaimana mempertahankan agar kelompoknya yang paling benar tegasan dalam bersikap dari pemerintah dalam menghadapi aksi kekerasan yang dilakukan kelompok agama atau masyarakat tertentu, sehingga para pelaku seolah kebal terhadap hukum Pandangan pemerintah dan masyarakat selama ini selalu menyebutkan bahwa toleransi di Indonesia sudah baik sehingga kasus-kasus kekerasan yang terjadi selalu dianggap sebagai masalah kecil, padahal hal tersebut memicu munculnya sikap tidak waspada.

Alternatif Penyelesaian
Agar kasus-kasus kekerasan yang selama ini terjadi tidak menjadi pemicu munculnya kondisi disharmonis di antara anggota masyarakat, sekaligus mencegah pemerintah kehilangan wibawanya di mata masyarakat, maka perlu ditetapkan beberapa alternatif penyelesaian, di antaranya:
1. Meningkatkan deteksi dini terhadap berbagai peristiwa yang potensial menjadi pemicu munculnya aksi kekerasan dengan mengatasnamakan agama atau kelompok.
2. Menghimbau kepada instansi terkait (pemerintah atau non pemerintah) untuk berupaya mencegah mengeluarkan kebijakan yang dapat memicu terjadinya aksi kekerasan masa dengan mengatasnamakan agama atau kelompok.
3. Melakukan sosialisasi tentang upaya mewujudkan keharmonisan antar warga masyarakat bersama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, sehingga dapat dihasilkan kesamaan pandang tentang makna keharmonisan;
4. Melakukan kaji ulang terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang potensial menjadi pemicu munculnya kondisi disharmonis di tengah-tengah masyarakat.
5. Melakukan berbagai aksi sosial dan keagamaan yang ditujukan untuk membangun dan menumbuhkembangkan rasa solidaritas dan harmonitas antar umat beragama (masyarakat).
 6. Meminta dukungan dari berbagai kalangan, legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tidak terkecuali tokoh agama dan tokoh masyarakat, terhadap setiap tindakan tegas yang akan dilakukan guna mencegah kekerasan dengan mengatasnamakan agama dan kelompok, sehingga setiap tindak tegas tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM.

B.TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA
    Toleransi beragama adalah toleransi yang mencakup masalah-masalah keyakinan dalam diri manusia yang berhubungan dengan akidah atau ketuhanan yang diyakininya. Seseorang harus diberikan kebebasan untuk meyakini dan memeluk agama (mempunyai akidah) yang dipilihnya masing-masing serta memberikan penghormatan atas pelaksanaan ajaran-ajaran yang dianut atau diyakininya. Toleransi beragama merupakan realisasi dari ekspresi pengalaman keagamaan dalam bentuk komunitas. Ekspresi pengalaman keagamaan dalam bentuk kelompok ini,menurut Joachim Wach, merupakan tanggapan manusia beragama terhadap realitas mutlak yang diwujudkan dalam bentuk jalinan sosial antar umat seagama ataupun berbeda agama,guna membuktikan bahwa bagi mereka realitas mutlak merupakan keberagamaan manusia dalam pergaulan sosial, dan ini terdapat dalam setiap agama, baik yang masih hidup bahkan yang sudah punah. dalam beragama memiliki kebebasan menurut undang-undang yaitu
Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
      “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
jadi setiap makhluk yang di ciptakan tuhan harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain untuk mencapai yang lebih baik.

Komentar