indirwanmulyadi8@blogspot.com
STOP
KEKERASAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN
&
TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA.
A.Stop
Kekerasan Beragama dan Berkepercayaan
Pengertian
Agama
Agama menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan
peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan
dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata
"agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti
"tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah
religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja
re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan
berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan. Jika pada
kasus-kasus kekerasan yang terjadi selama ini, banyak faktor yang menjadi
pemicu munculnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota masyarakat yang
mengatas namakan agama atau kelompok ,diantaranya:
“Adanya kesalahan dalam mengimplementasikan
perintah agama, sehingga golongan yang berbeda keyakinan dianggap sebagai lawan Masih kuatnya sikap saling curiga mencurigai
antara umat beragama atau kelompok tertentu Munculnya kebijakan pemerintah yang
dianggap merugikan kelompok tertentu Tidak mengakarnya rasa toleransi dikalangan masyarakat, sehingga
yang muncul adalah bagaimana mempertahankan agar kelompoknya yang paling benar tegasan
dalam bersikap dari pemerintah dalam menghadapi aksi kekerasan yang dilakukan
kelompok agama atau masyarakat tertentu, sehingga para pelaku seolah kebal
terhadap hukum Pandangan pemerintah dan masyarakat selama ini selalu
menyebutkan bahwa toleransi di Indonesia sudah baik sehingga kasus-kasus
kekerasan yang terjadi selalu dianggap sebagai masalah kecil, padahal hal
tersebut memicu munculnya sikap tidak waspada.
Alternatif
Penyelesaian
Agar kasus-kasus kekerasan yang selama ini terjadi tidak menjadi pemicu
munculnya kondisi disharmonis di antara anggota masyarakat, sekaligus mencegah
pemerintah kehilangan wibawanya di mata masyarakat, maka perlu ditetapkan
beberapa alternatif penyelesaian, di antaranya:
1. Meningkatkan deteksi dini terhadap berbagai peristiwa yang potensial
menjadi pemicu munculnya aksi kekerasan dengan mengatasnamakan agama atau
kelompok.
2. Menghimbau kepada instansi terkait (pemerintah atau non pemerintah)
untuk berupaya mencegah mengeluarkan kebijakan yang dapat memicu terjadinya
aksi kekerasan masa dengan mengatasnamakan agama atau kelompok.
3. Melakukan sosialisasi tentang upaya mewujudkan keharmonisan antar
warga masyarakat bersama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, sehingga
dapat dihasilkan kesamaan pandang tentang makna keharmonisan;
4. Melakukan kaji ulang terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang
potensial menjadi pemicu munculnya kondisi disharmonis di tengah-tengah
masyarakat.
5. Melakukan berbagai aksi sosial dan keagamaan yang ditujukan untuk
membangun dan menumbuhkembangkan rasa solidaritas dan harmonitas antar umat
beragama (masyarakat).
6. Meminta dukungan dari berbagai
kalangan, legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tidak terkecuali tokoh agama
dan tokoh masyarakat, terhadap setiap tindakan tegas yang akan dilakukan guna
mencegah kekerasan dengan mengatasnamakan agama dan kelompok, sehingga setiap
tindak tegas tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM.
B.TOLERANSI
ANTAR UMAT BERAGAMA
Toleransi beragama adalah toleransi yang mencakup
masalah-masalah keyakinan dalam diri manusia yang berhubungan dengan akidah
atau ketuhanan yang diyakininya. Seseorang harus diberikan kebebasan untuk
meyakini dan memeluk agama (mempunyai akidah) yang dipilihnya masing-masing
serta memberikan penghormatan atas pelaksanaan ajaran-ajaran yang dianut atau
diyakininya. Toleransi beragama merupakan realisasi dari ekspresi pengalaman
keagamaan dalam bentuk komunitas. Ekspresi pengalaman keagamaan dalam bentuk
kelompok ini,menurut Joachim Wach, merupakan tanggapan manusia beragama
terhadap realitas mutlak yang diwujudkan dalam bentuk jalinan sosial antar umat
seagama ataupun berbeda agama,guna membuktikan bahwa bagi mereka realitas
mutlak merupakan keberagamaan manusia dalam pergaulan sosial, dan ini terdapat
dalam setiap agama, baik yang masih hidup bahkan yang sudah punah. dalam
beragama memiliki kebebasan menurut undang-undang yaitu
Pasal 28E ayat
(1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
“Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat
(2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945
juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.
Pasal 29 ayat
(2) UUD 1945
juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk
memeluk agama.
jadi setiap makhluk yang di ciptakan tuhan harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain untuk mencapai yang lebih baik.
Komentar
Posting Komentar